SISTEM PEREKONOMIAN BERBASIS UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstract

Bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh parapendiri Negara telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan, dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran individu dan kelompok. Sistem ini secara konstitusional telah dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksiyang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem ini menekankan bahwa suatu usaha bersama berarti bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untukmensejahterakan bangsa. Oleh karena itu, negara harus mengambil bagian aktif dalam pengarahan perekonomian untuk mencapai (1) pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga (2) kestabilan nilai uang (menghindari inflasi) dan dengan menjamin (3) tingkat pengangguran yang rendah dan (4) neraca perdagangan luar negeri yang seimbang. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang merupakan usaha bersama ata dasar kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi danmendorongperan serta secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu pemerintah, badan usaha milik Negara, koperasi dan badan usaha swasta, dan sector informal harus diusahakan demi mewujudkanpertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ؛ekonomi yang sesuai dengan system perekonomian Indonesia (pasal 33 ayat 1 UUD 1945).