PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 13 TAHUN 2003

Abstract

Pasal 64 Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tidak langsung mengijinkan outsourcing yaitu "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Sebelumnya ada peraturan yang mengatur tentang kesepakatan kerja waktu tertentui yang hanya mengatur aspek kerjanya saja, yaitu Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 02/11/1993. Tenaga kerja outsourcing mempakan pihak yang paling dirugikan, karena apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, maka tenaga kerja outsourcing tidak mendapatkan hak normatif. Tumbuh suburnya outsourcing dipandang oleh pemerintah perlu adanya peraturan agar pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan, khususnya tenaga kerja outsourcing. Ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 menyatakan: "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha". Dengan demikian, setiap pekerja terhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa perbedaan dari pengusaha, tinggal bagaimana pengusaha dalam merealisasikannya, namun kenyataannya masih banyak hak tenaga kerja outsourcing yang tidak diberikan sebagaimana hak tenaga kerja lainnya, seperti Jaminan sosial tenaga kerja, pesangon dalam hal PHK, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti pengobatan dan uang pengganti cuti tahunan.