URGENSI HERMENEUTIKA DALAM HUKUM KONTRAK
Abstract
Hermeneutika merupakan istilah yang terbuka, artinya tidak hanya dipakai untuk memahami dan mempelajari serta menginterpretasikan hukum saja, tetapi juga dipakai untuk ilmu-ilmu lain, seperti kedokteran, ekonomi, psikologi, antropologi, dan lain-lain. Hermeneutika merupakan metode penafsiran yang didalamnya mengandung dua pengertian yaitu interpretasi dan konstruksi. Metode interpretasi dipergunakan apabila peraturan perundang-undangannya tidak jelas, dan metode interpretasi ini disebut juga hermeneutika yuridis atau metode yuridis. Metode konstruksi hukum dipergunakan apabila peraturannya tidak ada, sehingga terjadi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum). Hermeneutika merupakan metode penafsiran yang mempunyai peranan penting dalam memahami suatu kontrak. Hermeneutika merupakan cara untuk dapat memahami makna kata-kata yang terdapat dalam pengertian hukum perjanjian. Berdasarkan Pasal 1342 KUHPerdata, suatu kontrak yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan. Penafsiran dalam suatu kontrak diperlukan karena substansi kontrak yang disusun seringkali tidak jelas, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Makna yang terkandung dalam hermeneutika hukum adalah untuk mengungkapkan, menjelaskan dan menterjemahkan kontrak, sehingga apa yang dikehendaki oleh salah satu pihak dapat dipahami oleh pihak lawan. Hermeneutika dalam hukum kontak didasarkan pada asas-asas hukum, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas kesepakatan dan asas kekuatan mengikatnya perjanjian.