FUNGSI BEDAH MAYAT FORENSIK (AUTOPSI) UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM SUATU TINDAK PIDANA
Abstract
Autopsi (Bedah mayat forensik) sangat periu dilakukan untuk pengungkapan suatu perkara pidana.Untuk adanya suatu tindak pidana yang berakibat kematian terhadap korban yang disebabkan karena pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dsb perlu dilakukan Bedah mayat forensik dalam rangka mencari kebenaran materiil, sehingga membuat terang dalam pemeriksaan disidang pengadilan. Autopsi merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter kehakiman atas permintaan penyidik guna penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana yang mengakibatkan kematian atas korbannya. Oleh karena itu apakah kematian korban disebabkan adanya tindakan kekerasan dari orang lain atau mati karena alamiah (natural death), sehingga kematian atas korban tersebut menjadi terang demi tercapainya kebenaran materiil.