KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI

Abstract

Kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua tahap. Pertama adalah kebijakan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Kedua adalah kebijakan penegakan hukum (reaktif formal) setelah tindak pidana terjadi. Untuk mewujudkan harapan bahwa kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi dapat menciptakan iklim yang akomodatif bagi kegiatan usaha, maka hukum seyogiyanya ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur, yang dinamakan fungsi integrasi.