PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perselisihan perkara di PHI yang berbasis nilai cepat, adil dan murah? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan (1) Pemeriksaan perkara di PHI belum cepat, adil, dan murah disebabkan terutama oleh perbedaan persepsi pembentuk undang-undang dengan para pihak. (2) Hambatan pemeriksaaan perkara PHI adalah : pengajuan gugatan, pemanggilan lebih lama karena tempat tinggal tergugat di luar wilayah hukum PHI, pihak tergugat sudah meninggal dunia, perusahaan sudah tidak operasional, kurangnya penguasaan pengurus Serikat Pekerja sebagai pemegang kuasa, (3) Pemeriksaan perkara di PHI yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah adalah dengan musyawarah mufakat.