MAQÂSHID AL-SYARÎ’AH Dalam Pertimbangan Kajian Hukum Islam (Islamic Jurisprudence)

Abstract

AbstrakHukum Islam merupakan fenomena yang memiliki hubungan erat dengan perkembangan yang terjadi dalam dinamika masyarakat, khususnya masyarakat Islam. Hukum Islam yang kita ketahui dewasa ini merupakan hasil suatu proses perkembangan yang terus menerus selama tersiarnya Islam dalam masa puluhan abad yang silam. Dalam perkembangannya hukum Islam berhadapan dengan dinamika social budaya manusia yang terus bergerak, dan itu menuntut terhadap pembahruan konsep dan formulasi hukum Islam, untuk merespon dinamika social budaya itulah diperlukakan pemaknaan yang lebih baik terhadap Maqâshid al-Syarî’ah. Pada dasarnya seluruh aturan hukum Islam bertujuan untuk kemaslahatan manusia, yaitu pemeliharaan Agama, Jiwa, Keturunan, Harta, dan akal serta pemeliharaan terhadap lingkungan. Selaras dengan perkembangan zaman maka konsep Maqâshid al-Syarî’ah perlu diperluas dengan pemeliharaan lingkungan dan pemeliharaan persatuan, karena dua konsep itu sangat penting bagi kehidupan manusia dalam skala makro. Maka dengan demikian syariat tidaklah dikatakan syariat jika tidak memiliki tujuan dari implementasinya, yang hadir sebagai respon solutif terhadap problematika aktual zaman.