KONSEP MUROFA’AT DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Abstract

AbstrakPerjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah. Pengadilan Agama sejatinya hanya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga. Sebagai contoh misalnya: pemutusan perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi absolut pengadilan agama menjadi lebih luas. Lahirnya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2006 merupakan payung hukum bagi pengadilan Agama untuk memutus dan menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan absolutnya.Seiring perkembangannya, Peradilan Agama di indonesia mengalami kemajuan sangat signifikan di bidang administrasi dan peningkatan pelayanan publik serta kualitas kepuasan yang diperoleh para pihak yang berperkara di peradilan agama, hal ini juga yang membuka ruang baru bagi peradilan agama untuk diberikan kewenangan baru dalam menangani perkara-perkara dibidang perbankan syari’ah, sekaligus menjadi tantangan baru bagi para hakim-hakimnya di lingkungan Peradilan Agama agar mampu mengitegrasikan antara hukum fomil dan hukum mareril dengan baik.