FUNGSI KELUARGA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PROSES PENDIDIKAN (TINJAUAN SOSIOLOGIS)
Abstract
AbstrakSebagai bagian dari sebuah Pranata Sosial, Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan produk manusia Indonesia yang dapat bersaing tidak saja di kancah nasional namun juga internasonal. Untuk menghadapi tantangan global ini, sistem pendidikan harus bersifat semesta dan menyeluruh dan berorientasi pada wahana keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam visi dan misi Pendidikan Nasioanal yang diamanatkan dalam konstitusi Pancasila dan UUD 1945, bahwa Pendidikan harus berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap berbagai tuntutan dan tantangan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan tanggung jawab bersama semua elemen bangsa secara menyeluruh : keluarga, masyarakat dan pemerintah.Keluarga merupakan elemen dasar bagi sosialisasi nilai – nilai dalam pendidikan. Keluarga menjadi pilar utama dalam meaksanakan sosialisasi kehidupan, di dalamnya ada anggota-anggota yang saling bekerja sama: ayah, ibu, dan anak-anak. Dan saudara-audara yang lain , merupakan tempat kontak pertama bagaimana cara bekerja sama dan hidup bersama orang lain.Proses pendidikan akan berjalan seimbang dan berkeseimbangan apabila masyarakat ikut bertanggung jawab atas berlangsungnya proses pendidikan. Masyarakat adalah juga bagian pilar penting setelah keluarga sebagai penyangga yang wajib bertanggung jawab atas keberhasilan produk pendidikan. Masyarakatlah yang ikut menentukan hitam putihnya dunia pendidikan. Masyarakat mempunyai sistem nilai, norma, aturan dan lain-lain. Yang kesemuanya terjalin dalam satu wadah besar kebudayaan nasional. Masyarakat memiliki harapan besar terhadap dunia pendidikan yang memadai, ststus sosial yang di hargai, peranan sosial yang sempurna, masa depan yang lebih baik. Sejalan dengan tantangan dan maslah-masalah tersebut di atas, pilar lain yang tak kalah pentingnya adalah peran pemerintah dalam proses pendidikan. Dalam pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian pemerintah diwajibkan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Artinya prinsip pendidikan nasional harus menjamin proses pendidikan secara merata dan berkeadilan.