DALIL QATH’I DAN ZHANNI
Abstract
Pembahasan qath’i dan Zhanni hanya dapat ditemukan di kalangan ahli ushul fiqh ketika mereka menganalisis kebenaran sumber suatu dalil serta kandungan makna dalil itu sendiri. Para ahli usul fiqh membagi dalil atas tiga bentuk, yaitu nas, zahir, dan mujmal. Dalil dalam kategori nas diartikan oleh jumhur ushul fiqh sebagai dalil yang tidak memiliki kemungkinan makna lain. Sedangkan dalil dalam kategori zahir dan mujmal termasuk dalil yang bersifat Zhanni, karena makna dalil dalam kategori ini masih mengandung kemungkinan makna lain.