MEDIA PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM DAN PRAKTIKNYA DI PENGADILAN INDONESIA

Abstract

Pada awalnya mediasi merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah sejak lama diakui keberadaannya. Sesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah berperan sebagai judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil kesimpulan yang mengikat seperti arbitrer tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediasi dianggap intrument efektif dalam penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.