Poligami Antara Teori Dan Praktek (Studi Analisis Konsep Adil dalam Surah An-Nisa’ Ayat 3)
Abstract
Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersamaan. Selain poligami, dikenal juga poliandri yaitu seorang istri mempunyai beberapa suami dalam waktu yang bersamaan. Tetapi pembolehan itu diberikan sebagai suatu pengecualian. Pembolehan diberikan dengan batasan-batasan yang berat, berupa syarat-syarat dan tujuan yang mendesak. Sehingga tidak terjadi salah pengertian terhadap arti poligami itu sendiri. Bahkan dalam UU No.1 Tahun 1974 telah dijelaskan bahwa pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang, dari Undang-Undang tersebut dapat diartikan selain poligami itu ada batasan-batasan tertentu yaitu paling banyak empat orang, seperti pada surat An-Nisa’ Ayat 3. Poligami yang marak terjadi di kalangan masyarakat menguindang reaksi dari masyarakat itu sendiri, sebenarnya perkawinan poligami tidak hanya menimbulkan rasa kekecewaan terhadap istri, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan pada umumnya. Istri yang dipoligami selalu merasa tersisihkan karena suami cenderung lebih memperhatikan istri yang baru (isteri mudanya) ketimbang istri pertama.