Pembentukan Peraturan Desa di Desa Telang dan Gili Timur – Bangkalan

Abstract

Pembentukan Peraturan Desa bagi pemerintahan desa sangat menyulitkan karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya pada faktor pendidikan yang rendah.  Sementara pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa dapat membentuk peraturan desa untuk melaksanakan berbagai kebijakan Kepala Desa. Berdasarkan hal ini maka tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa. Maka untuk meningkatkan dalam merancang peraturan ini maka digunakan metode partisipasi aktif dan pendampingan kepada perangkat desa dan anggota BPD. Partisipasi aktif adalah kegiatan pelatihan yang mengutamakan keaktifan peserta mempraktekkan dalam merancang peraturan desa. Sementara pendampingan dimaksudkan untuk memberikan masukan dan arahan ketika perangkat desa maupun BPD dalam merancang peraturan desa. Hasil dari kegiatan ini adalah pemerintahan desa pada kedua desa tersebut dapat menyusun rancangan peraturan desa terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa.