Analisis Pengaturan Perlindungan Petambak Garam di Kabupaten Sampang dalam Kebijakan Tata Kelola Garam
Abstract
Kebijakan perlindungan sosial sangatlah penting dilakukan untuk memberi kemudahan petani dalam menjalankan aktifitas produksinya. Hal ini dapat mendukung pula pencapaian program swasembada garam, disamping faktor ketersediaan lahan dan pembinaan petani oleh pemerintah. Kebijakan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam rakyat, sehingga dapat mendukung produksi garam secara nasional berikut serapan oleh pasar industri. Penelitian deskriptif ini bertujuan memaparkan fakta pelaksanaan suatu kebijakan perlindungan sosial bagi para petani yang dijalankan oleh pemerintah, baik oleh Pemeritah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dari empat Kabupaten yang ada di Pulau Madura. Berdasarkan hasil kajian, bahwa hanya Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang yang menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi petambak garam, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Sementara untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten Pamekasan, dalam penelitian kali ini tidak ditemukan kebijakan yang diterbitkan langsung oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pamekasan yang terkait dengan Petambak Garam. Meskipun, dihasilkan dari lahan seluas 914 ha. Produksi tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 123.535 ton. Hal ini karena kondisi cuaca yang kurang mendukung untuk produksi garam.dari lahan seluas 914 ha. Produksi tahun ini menurun drastis dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 123.535 ton. Hal ini karena kondisi cuaca yang kurang mendukung untuk produksi garam.