Konflik Hati Auditor Internal Instansi Pemerintah Non Bumn dalam Menjalankan Peran “Watchdog” Vs Peran “Consulting And Assurance” (Studi Kasus Pada 1 Inspektorat Daerah dan 1 Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur)
Abstract
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan atas laporan keuangan pemerintah, masih menemukan banyaknya kelemahan dari sistem pengendalian intern baik pada level Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah dan haltersebut tertuang dalam HASIL pemeriksaan atas 68 LKPD Tahun 2013 mengungkapkan 742 temuan yang di dalamnya terdapat 909 permasalahan sistem pengendalian intern (SPI). Sementara itu, keberadaan auditor internal baik dengan nama Satuan Pengawasan Intern (SPI), Inspektorat Daerah, ataupun dengan nama lain pada lembaga sektor publik di Indonesia dewasa ini menjadi sebuah kebutuhan yang cukup signifikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif dengan interview sebagai cara untuk menggali data, fakta, dan rasa dari informan yang dipilih dengan kriteria yang telah ditentukan. Hasil wawancara akan dianalisis dengan menggunakan teori konflik peran dan ambiguitas peran melalui kertas kerja. Hasil menunjukkan bahwa baik auditor Inspektorat Daerah maupun SPI mengalami konflik peran meskipun dalam bentuk yang berbeda. Meraka juga mengalami ambiguitas peran terutama saat pelaksaan tugas. Walaupun begitu, tidak satupun informan yang menyatakan dan menujukkan bahwa hal tersebut mempengaruhi independensi, obyektifitas, dan peranan mereka dalam mencegah terjadinya fraud di organisasinya.