Perda DKI tentang Bangunan Gedung: Kedudukan Hukum Peraturan Daerah terhadap Peraturan Pemerintah dan Undang-undang
Abstract
Pelaksanaan pembangunan nasional akan terwujud apabila dapat terwujud situasi dan kondisi yang tertib dalam penyelenggaraan Pemerintahan baik di pusat maupun daerah termasuk di tingkat propinsi dan daerah tingkat II kabupaten/kotamadya. Peraturan Daerah adalah yang dibentuk oleh dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tingkat I maupun tingkat II. Sedangkan materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah (Perda) merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang relatif baru. Sejak lahirnya Perda sebagai dasar hukum yang baru bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pembuatan Perda dalam konteks ekonomi daerah hendaknya ditujukan dalam kerangka melindungi dan memperluas ruang otonomi dan kebebasan masyarakat, membatasi kekuasaan (kewenangan dan intervensi) pemerintahan daerah dan pusat serta melindungi hak, menjamin kebebasan masyarakat daerah, melindungi dan membela kelompok yang lemah di daerah, menjamin partisipasi masyarakat daerah dalam proses pengambilan keputusan dan memfasilitasi perbaikan dan pengembangan kondisi politik dan sosial ekonomi masyarakat daerah. Menurut Pasal 143 UU No. 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kotamadya/kabupaten yang dapat memuat sebagai berikut: Peraturan Daerah dapat memuat pembebanan biaya paksa penegakan hukum seluruhnya atau sebagian atas biaya pelanggar, Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Sanksi administratif dapat langsung diterapkan oleh Pemda, sedangkan sanksi pidana telah diatur penerapannya dalam KUHAP.