Alternatif Bentuk Badan Hukum yang Tepat dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Abstract

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan ekonomi di pedesaan. Tetapi sayangnya kedudukan BUMDes belum sepenuhnya diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Permasalahan lain yang lebih kompleks adalah dalam hal memilih bentuk badan hukum yang tepat bagi pendirian BUMDes. Permasalahan pertama seputar pembentukan BUMDes dapat diatasi dengan melakukan revisi terhadap Perda yang belum tepat, maka permasalahan kedua ini tidak akan berhenti dengan merevisi Perda payungnya, melainkan harus membenahi bentukan badan hukum BUMDes tersebut dalam bentuk badan hukum yang tepat.