Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)
Abstract
Berdasarkan data dari BPS Bangkalan tahun 2015 – 2016 presentase partisipasi atas pendidikan 12 tahun masih rendah. Jika melihat data dari BPS tersebut, maka program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang di galakkan oleh pemerintah belum bisa terlaksana secara maksimal di Bangkalan. Program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tersebut merupakan perwujudan dari hak anak untuk menempuh pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU SISDIKNAS, UU HAM, dan yang terbaru dengan adanya PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016. Atas uraian latar belakang tersebut, maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian mengenai faktor – faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka partisipasi pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, mencari solusi dengan melakukan penguatan peran pemerintah desa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menempuh pendidikan minimal 12 (dua belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya angka partisipasi murni (APM) untuk pendidikan tingkat pertama dan menengah di Kabupaten Bangkalan disebabkan lokasi sekolah yang jauh, faktor jumlah sekolah yang sedikit untuk jenjang SMP dan SMA, faktor ekonomi dikarenakan pada jenjang SMA/SMK belum dapat di gratiskan 100%, dan faktor budaya di masyarakat yang lebih memilih untuk menikah muda atau untuk bekerja di bandingkan dengan sekolah. Untuk mendorong anak muda untuk tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan menengah perlu peran pemerintah desa melalui kepala desa. Peran kepala desa tersebut berupa edukasi dan juga informasi kepada semua warganya mengenai program wajib belajar 12 tahun serta informasi mengani bantuan dana BOS dan PIP. Oleh karena itu, perlu penguatan peran pemerintah desa melalui kepala desa dalam menyukseskan program pendidikan wajib belajar 12 tahun.