Product Liability dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Berlabel Halal Palsu
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan ketentuan pada UUJPH menunjukkan bahwa pelaku usaha seharusnya tahu bahwa dilarang memperdagangkan barang yang tidak mengikuti syariat Islam dan harus bertanggungjawab atas produk yang diperdagangkan. Tetapi pada kenyataannya masih ditemukan adanya produk dan makanan yang tidak memiliki sertifikat/label halal atau bahkan mencantumkan label halal palsu. Pencantuman label halal pada produk berfungsi untuk memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam menggunakan maupun mengkonsumsi produk tersebut. Eksistensi label halal ini dianggap penting bagi konsumen muslim sebagai informasi mengenai komposisi produk. Artikel ini bermaksud untuk menilik lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen terhadap produk berlabel halal palsu.