Kemudahan Penyajian Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Pengusaha UKM dengan SAK ETAP
Abstract
Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia berkembang pesat. Pada tahun 2009 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UKM di Indonesia tercatat 42.300.000 atau 99,90 persen dari jumlah total unit usaha. Dengan sektor UKM tumbuh, para pembayar pajak ada yang lebih baru. Dengan demikian, pemerintah menarik pajak untuk membuat penarikan untuk sektor UKM. Penegakan aturan pajak untuk UKM perlu dipersiapkan. Sebelumnya pengusaha UKM diharuskan membayar pajak sebagai hasil dari perhitungan pendapatan kena pajak. Pengusaha UKM harus terlebih dahulu melakukan koleksi Program bookkeeping. Program pengumpulan pajak untuk UKM didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mereka menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Selisih Nilai Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diperuntukkan bagi UKM untuk mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh SAK ETAP adalah tidak perlu untuk presentasi pajak. Dengan segala kemudahan dan kenyamanan, diharapkan UKM pengusaha mengembangkan kesadaran tentang perlunya pembukuan. Dengan memiliki akuntansi atau laporan keuangan, UKM akan dapat menilai dan mengevaluasi kinerja bisnis, memfasilitasi perolehan dana dari bank atau lembaga pemberi pinjaman lainnya, dan menghindari sanksi untuk non-kepatuhan terhadap peraturan pajak.