Politik Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Abstract

Pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki peran yang sentral dalam mendukung pembangunan. Namun, keengganan wajib pajak untuk membayar pajak semakin tinggi mengingat banyaknya peristiwa korupsi yang dilakukan oleh para fiskus pada direktorat jenderal pajak kementerian keuangan. Selain itu, para wajib pajak selalu berupaya untuk mengelabui atau tidak melaksanakan kewajiban selaku wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang – undang perpajakan. Oleh karena itu, dari permasalahan tersebut hendak meneliti mengenai politik hukum pidana di bidang perpajakan. Untuk menjawab permasalahan tersebut akan menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian ini dihasilkan suatu konklusi bahwa politik hukum pidana di bidang perpajakan dapat ditinjau dari sistem hukum pidana yang meliputi ketentuan peraturan perundang – undangannya, aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Sistem hukum pidana tersebut bertujuan untuk mendukung penegakan hukum pidana atas terjadinya pelanggaran dan kejahatan di bidang perpajakan. Selain penegakan hukum pidana juga dikenal penegakan hukum administrasi dengan sanksi berupa denda. Penegakan hukum pidana dan administrasi tersebut berfungsi untuk ketertiban sosial agar masyarakat patuh untuk membayar pajak yang diperuntukkan sebagai dana pembangunan.