URGENSI KESESUAIAN AKAD MENURUT HUKUM POSITIF DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI MADURA

Abstract

Lembaga keuangan syariah non bank semakin lama semakin banyak, termasuk di Madura. Tumbuhnya lembaga keuangan syariah merupakan sebuah sinyal positif khususnya bagi masyarakat Madura yang sangat kental dengan ajaran keislamannya. Perlu digarisbawahi bahwa masih perlu adanya pengawasan dari penerapan akad apakah sesuai dengan hukum positif dan prinsip syariah atau tidak, walaupun sudah ada Dewan Pengawas Syariah, namun apa yang ada di lapangan bisa berbeda. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui akad apakah yang paling banyak digunakan oleh lembaga keuangan syaroiah non bank di Madura. Kedua, untuk mendeskripsikan dan mengkaji keabsahan akad pada produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah non bank di Madura. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan obervasi untuk mendapatkan data primer berupa draft akad dan keterangan dari lembaga keuangan syariah non bank, serta dokumentasi dari literatur terkait lembaga keuangan syariah non bank dan akad. Setelah itu data yang didapatkan dikaji secara konseptual dan komprehensif dengan menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang paling banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah non bank adalah akad murabahah. Akad yang digunakan sudah sesuai dengan hukum positif dan prinsip syariah, namun masih perlu perbaikan dari segi praktiknya.