Batasan dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif dalam Hukum Pidana

Abstract

Undang-undang harus diartikan sebagai kemampuan untuk berada di tangan pengacara untuk memahami makna atau tujuan pengukuran hukum. Interpretasi ekstensif adalah metode yang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan metode lain. Memperluas ruang lingkup hukum, akan ditampilkan kepada masalah tertentu ketika berhadapan dengan hukum dan membutuhkan aturan hukum. Pada bermain berikutnya, metode interpretasi panjang justru mempunyai perubahan yang signifikan. Jika penafsiran yang luas dari prinsip ini lebih dipahami sebagai perluasan makna gramatikal UU sehingga interpretasi yang luas kini lebih fokus pada nilai-nilai sipil. Kemudian, tidak ada yang lebih dari akomodasi keadilan dan supremasi hukum.