STUDI PERBANDINGAN PENDIDIKAN UMUM DAN AGAMA DI KABUPATEN BANGKALAN

Abstract

Praktek pelaksanaan pendidikan telah dirinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun Jenis pendidikan penjelasanya tertuang dalam bab VI pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus. Secara kelembagaan, pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh kementerian Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil penelitan menunjukkan proporsi tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Bangkalan untuk tingkat Sekolah Dasar berada dalam rangking terbesar dibandingkan lulusan SMP, SMA maupun SMK yaitu 28.896 orang atau 6,12% sedangkan tingkat pendidikan penduduk terkecil adalah Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 2.188 orang atau 0,47%. Jumlah guru di Kabupaten Bangkalan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga profesional pendidik sangat rendah. Untuk tingkat SD, jumlah guru yang tersertifikasi hanya sekitar 26,55%, sementara itu untuk tingkat SMP prosentase guru bersertifikat pendidik hanya 23,65%. Prosentase lebih rendah terdapat untuk tingkat SMA dan SMK yaitu 17,61% dan 6,12%. Dampak terhadap kualitas pendidik rendah akan berimbas terhadap kualitas lulusan yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.