Peranan Buruh Perempuan dalam Serikat Buruh di Malang Raya

Abstract

Serikat Buruh merupakan wadah untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4, 5 dan 12 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Buruh perempuan tujuan dan fungsi Serikat Buruh sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 tidak dapat dilakukan secara optimal karena buruh perempuan sulit membagi waktu antara tugas- tugas dalam pabrik, di rumah tangga dan dalam keserikatburuhan. Hal itulah yang merupakan faktor-faktor non hukum, selain diskriminasi yang merupakan akibat pembedaan gender. Sedangkan peranan buruh perempuan dalam pasal 5 dan 12, yakni hak untuk membentuk Serikat Buruh telah dilaksanakan, tapi hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan jenis kelamin untuk pengurus seluruhnya tidak dijalankan, karena pada satu pabrik tidak semua buruh perempuan punya kesempatan untuk terpilih menjadi pengurus. Jadi walaupun dalam peraturan perundangan tidak satupun pasal yang mendiskriminasi perempuan dalam Serikat Buruh, dalam kenyataan hal itu tidak mudah untuk dilaksanakan secara optimal.