Perjanjian Baku Ditinjau dari Prinsip-prinsip Pemberian Kredit dan Tolak Ukur Perjanjian Baku Agar Mengikat Para Pihak
Abstract
Perjanjian baku dalam transaksi bisnis terjadi bukan melalui proses negosiasi yang seimbang diantara para pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian karena hanya salah satu pihak saja yang membuat isi perjanjian. Perjanjian pemberian kredit dapat dikategorikan sebagai kontrak baku. Hal ini dapat dilihat dari bentuk dan format perjanjian kredit yang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank. Sehingga, klausula-klausula dalam dokumen perjanjian kredit semuanya dibakukan tanpa pemberian kebebasan untuk menegosiasikan kembali isi klausula kepada pihak nasabah debitur.