Analisa Penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Pajak Bumi terhadap Nilai Pasar dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah: (1) penilaian rasio (AR) tanah Kecamatan AR Kamal menegaskan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan (2) nilai kini objek pajak PBB (NJOP) Kecamatan Tanah Kamal mengkonfirmasi standar interval, yang diterbitkan oleh Asosiasi Internasional Penilaian Officer (IAAO). Menggunakan analisis deskriptif, penelitian ini menunjukkan bahwa tanah masing- masing desa kecamatan Kamal masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh Departemen CA Pajak, yaitu 80%. AR tersebut lebih rendah untuk desa Tanjungan, yaitu 32%, sedangkan AR lebih tinggi untuk desa Banyuajuh, yaitu 79%. Penelitian ini juga menemukan bahwa nilai sekarang objek pajak tanah PBB (NJOP) Kecamatan diklasifikasikan sebagai rumus standar yang disarankan berdasarkan IAAO. Vs rasio rata-rata median dari nilai terkini dari objek pajak PBB (NJOP) adalah 31% yang di bawah standar yang direkomendasikan oleh IAAO (110–90%).