Stereotip Kesetaraan Gender terhadap Budaya Pernikahan Dini Pada Masyarakat Madura

Abstract

Madura masih dikenal sebagai masyarakat yang kental terhadap budaya dan adat istiadat terdahulu yang masih dipraktikkan hingga sekarang bahkan hukum adat yang dilegalkan yaitu pernikahan dini. Dalam budaya pernikahan dini di Madura khususnya di desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Bangkalan terdapat beberapa proses dalam pernikahan dini, yaitu perjodohan dan manipulasi usia pernikahan. Posisi perempuan dalam pernikahan dini adalah sebagai orang yang dipilih, ditunjuk, dan dinikahi, tanpa memiliki hak untuk menolak atau mempertimbangkan. Hak perempuan sejak lahir sudah diarahkan oleh orang tuanya bahkan dalam dunia pendidikan perempuan dianggap tidak terlalu penting. Sehingga para perempuan tidak memiliki hak kebebasan apapun. Strereotip masyarakat perempuan berada dibawah laki-laki. Penelitian ini dianggap penting untuk mengetahui Bagaimana posisi perempuan dalam budaya pernikahan dini di desa Sepulu Kec Sepulu Kabupaten Bangkalan Madura. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi komunikai. Selain itu penelitian ini menggunakan beberapa hal untuk memperoleh data, yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang akhirnya di analisa menggunakan teori Creswell yaitu dengan cara deskripsi, analisis, dan interpretasi. Kemudian untuk memeriksa keabsahan data yang sudah di analisis menggunakan triangulasi data.