Pengaturan Tentang Kekerasan Dalam Program Siaran TV

Abstract

Kajian ini menganalisis tentang kualifikasi kekerasan yang dapat dikategorikan melanggar isi siaran. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Objek kajian adalah pelanggaran kekerasan dalam program siaran lembaga penyiaran televisi swasta. Hasil kajian menemukan bahwa dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 (5) melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan. Kualifikasi kekerasan tersebut diatur secara rinci dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Adapun kualifikasi program yang menonjolkan kekerasan adalah program tayangan yang menampilkan 1) tindakan verbal dan/atau non-verbal yang bisa menimbulkan rasa sakit secara fisik dan/atau psikis dan/atau sosial bagi korban, 2) ditayangkan secara berulang-ulang dan dominan mengandung adegan kekerasan dari awal hingga akhir acara, 3) ada kesengajaan, 4) mendramatisasi peristiwa, 5) yang disiarkan pada jam aman bagi anak, 6) yang akibat tayangan tersebut dapat menyebabkan trauma berkepanjangan dan 7) terjadinya kekerasan lanjutan.