Pertimbangan Bidang Hukum Mahkamah Agung untuk Memberikan Kepastian Hukum Indonesia

Abstract

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tertinggi selaku pengampu tugas yudisial. Sebagai lembaga peradilan, tentu menjadi fungsi utama yang dimiliki adalah bersidang mencari keadilan. Namun demikian, ternyata Mahkamah Agung memiliki fungsi tambahan bersifat ketatanegaraan yaitu fungsi nasehat. Salah satu kewenangan fungsi ini adalah memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan baik diminta maupun tidak. Namun pertimbangan hukum tersebut tidak memiliki daya ikat apapun dan ketidakjelasan pelaksanaannya.  Penelitian artikel ini menggunakan metode normatif. Analisa penelitian jenis normatif adalah dengan mengkaji bahan hukum tertulis yang berisi asas hukum, tata urutan hukum, perbandingan serta dari literature-literatur yang disusun secara kompleks sebagai instrument untuk mengurai dalam menjawab permasalahan. Tentu sebagai landasan utama pengkajian merupakan interpretasi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan.   Dari uraian analisis yang dilakukan, kesimpulan penulis adalah harus dilakukan sebuah perubahan dalam landasan yuridis mengenai kewenangan Mahkamah Agung memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.