Aspek Pidana Iklan yang Menyesatkan Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Permasalahan yang dapat dikemukakan adalah: (1) Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana iklan yang menyesatkan dalam UU Perlindungan konsumen (2) Siapakah yang bertanggung jawab terhadap iklan yang menyesatkan dan (3) Apa yang menjadi hambatan-hambatan dalam penegakan hukumnya. Iklan yang menyesatkan telah diatur dalam UU No. 8 Th. 1999, tentang perilaku periklanan yang terkandung dalam pasal 9, 10, 12, 13,dan 17. Sedangkan tanggung jawab atas suatu iklan yang diproduksi terkandung dalam pasal 19 dan 20. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap iklan yang menyesatkan banyak ditentukan oleh faktor masyarakat itu sendiri sebagai konsumen suatu produk yang sering kali bersikap pasif.