Perlindungan atas Hak Anak yang Terabaiakan (Studi Kasus Yayasan Anak Yatim di Surabaya)

Abstract

Pasal 53 ayat 2 UU HAM menyebutkan bahwa “Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. Namun dalam keenyataan menunjukkan bahwa tidak semua anak memiliki akta kelahiran. Salah satu kenyataan terjadi pada Yayasan Anak Yatim di wilayah Surabaya, terdapat dua puluh lima persen anak tidak memiliki akta kelahiran. Dengan lahirnya  Undang-undang  Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan  dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yang lahir dari pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapatkan akta kelahiran. Artikel ini mengulas secara hukum dan persoalan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan target capaian program IbM penulis. Hasil menunjukkan bahwa  kecenderungan para orang tua tidak melakukan pendaftaran atau pengurusan akta kelahiran anaknya dikarenakan faktor tempat tinggal dan pendidikan yang minim sehingga terdapat anggapan bahwa akta kelahiran bukan hal penting. Kata kunci : anak yatim, perlindungan hukum, akta kelahiran