Menggagas Konsep Good Corporate Governance dalam Konstruksi Syariah

Abstract

GCG (Good Corporate Governance) adalah prinsip yang paling populer untuk menjaga integritas organisasi di dunia. Hampir semua negara di dunia terus prinsip ini untuk membangun akuntabilitas dan transparansi. Sayangnya, dalam kenyataannya, GCG memiliki penafsiran bahwa kurangnya nilai stakeholder. Penelitian ini bertujuan untuk rekonstruksi versi GCG OECD dan mencari alternatif lain untuk mencari konsep yang lebih baik dan lebih dapat diterima dalam syariah. Dengan rekonstruksi diharapkan dapat memberikan solusi tentang masalah itu sendiri. Setelah dianalisis oleh nilai-nilai dan karakteristik SET tersebut. Hasil ini dapat menetapkan nilai dari versi GCG syariah. Nilai adalah: pertama pemahaman pemangku kepentingan perusahaan lebih mendalam, kedua; prinsip tentang hak-hak stakeholder, ketiga; kesamaan tentang perilaku pemangku kepentingan; keempat, prinsip transparansi, Kelima, tentang akuntabilitas korporasi.