Perubahan Makna Tanah Warisan Pada Masyarakat Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan

Abstract

Tanah bagi orang Madura merupakan harta yang sangat bernilai dalam kehidupannya. Tanah disamping memiliki arti ekonomis, juga memiliki arti kultural sebagai tempat untuk melestarikan dan mengembangkan sistem sosial-budaya masyarakat setempat sehingga persoalan tanah tidak cukup diapresiasi dari sudut ekonomis. Bagi masyarakat Madura, tanah menjadi bagian harga dari harga diri dan terkait dengan kosmologi. Tanah atau lahan merupakan tempat berkumpulnya hampir seluruh aktivitas manusia. Diatas tanah pula manusia mencari nafkah, membangun, bercocok tanam, bertempat tinggal, dan berintegrasi dengan sesama. Maka dari itulah tanah merupakan aspek terpenting dalam tumpuan aktivitas manusia, disamping sebagai pijakan segala aktivitas manusia, tanah juga merupakan aset paling berharga dalam berinvestasi, apa lagi jika tanah tersebut dinilai strategis dan subur, membuat nilai tanah semakin tinggi. Jika dinilai dari sisi ekonomis, tanah merupakan aset yang sangat berharga, namun jika dinilai dari sisi budaya, makna dari sekapling tanah dapat mempunyai arti yang sangat banyak. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi.