PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP POLITIK KETENAGAKERJAAN DALAM PERGURUAN TINGGI

Abstract

Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas. Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen (UUD RI tahun 1945, nilai-nilai Pancasila dan kebiasaan) telah ada sejak awal kemerdekaan, namun penerapannya ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ada dalam setiap rezim pemerintahan, khususnya yang dalam penelitian ini dikaji terhadap politik ketenagakerjaan dalam dunia perguruan tinggi.Tujuan dari penelitian ini adalah : a) mengkaji aspek politik dalam bidang ketenagakerjaan terhadap Perguruan Tinggi, dan  b) mengetahui sejauh mana hukum dapat diterapkan dalam politik ketenagakerjaan di Perguruan Tinggi, khususnya yang berkaitan dengan upah.  Dalam Penelitian ini akan dikaji menggunakan metode yuridis normatif dan dalam perjalanan diperlukan metode empiris, khususnya tentang politik dan hubungan ketenagakerjaan di lingkungan Perguruan Tinggi, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.