Kebijakan Pendidikan Islam Dalam era otonomi daerah

Abstract

Kebijakan-kebijakan mengenai pendidikan pada Madrasah di Negara Indonesia diputuskan, semuanya dalam rangka memperbaiki layanan dan kualitas Bangsa Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang. Namun tentu hal seperti ini mendapatkan 2 respon yang berbeda yaitu antara positif dan negatif. Berkenaan dengan otonomi daerah yang dikenal pula dengan desentralisasi pendidikan membuat Madrasah harus memiliki strategi-strategi baik dalam mengelola layanan pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara universal, sehingga muncul rasa kepuasan (satisfaction) masyarakat untuk dapat memberikan kontribusi kepada dirinya, orang lain, dan Negara Indonesia. Pembahasan (research) dalam artikel ini menggunakan kajian pustaka dan melalui beberapa observasi yang berkembang pada Madrasah saat ini.