MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA GLOBAL TERHADAP TINJAUAN UU NOMOR 13 TAHUN 2003

Abstract

Melakukan kegiatan bisnis di luar negara asalnya pada era modern ini sudah hal yangbiasa di beberapa banyak negara, termasuk kegiatan proses produksi, distribusi, penjualan danhal-hal yang berkaitan dengan proses binis lainnya. Kemampuan sebuah perusahaan untukmelakukan operasi di luar negeri merupakan indikator berkembangnya perusahaan tersebut.Banyak perusahaan mencari partner dan membuka lowongan pekerjaan bagi negara baru dimana menjadi tempat beroperasi. Jaringan dan relasi dengan tempat operasi yang baru harusdimaksimalkan untuk mengurangi resiko kegagalan. Perusahaan membentuk suatu perusahaanyang kuat dimulai dengan memiliki sumber daya manusia yanag baik dan mampu untuk terusberkembang. Perkembangan suatu perusahaan menjadi multinasional sangat memerlukansumberdaya yang berkualitas karena hal ini akan berpengaruh pada citra perusahaan itusendiri. Pengelolaan perusahaan akan terus berupaya untuk melatih dan mendapatkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Perusahaan yang semakin besar akanmembutuhkan sumber daya manusia yang semakin kompleks untuk memenuhi kebutuhanperusahaan di negara yang berbeda-beda. Oleh sebab itu penerapan manajemen sumber dayamanusia global/internasional mutlak diperlukan dalam memberikan pelayanan terbaik di manaperusahaan akan beroperasi. Pengelolaan sumber daya manusia global memerlukanpenanganan yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan manajemen sumber daya manusiasecara domestik, ternasuk didalamnya penerapan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga manajemen sumberdaya manusia global harus mampu mengimbangi karakteristik yang berbeda-beda tersebut.