ANALISIS MODEL KEHALALAN PROSES POTONG AYAM DI RUMAH POTONG AYAM (RPA) DI SAMARINDA

Abstract

Mengingat semakin meningkatnya konsumsi daging ayam di Samarinda, maka berkembang pula bisnis rumah potong ayam di Samarinda. Dalam masa sekarang  ini persoalan kehalalan dalam penyembelihan ayam sering dipertanyakan dan diragukan seiring semakin berkembangnya tata cara penyembelihan dan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan penyembelihan. Kegiatan penyembelihan yang terjadi pada rumah potong ayam di Samarinda perlu untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang seperti halnya LPPOM MUI. Dalam penelitian ini diambil populasi dan sampelnya adalah RPA di Pasar  Segiri dan Pasar Pagi Samarinda. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pemotongan ayam di Pasar Pagi dan Pasar Segiri semuanya bersifat illegal dan tidak tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI Samarinda. Melalui metode kualitatif yang digunakan dalam menganalisis masalah tersebut, maka terjawab kesimpulan ayam hasil pemotongan di Pasar Pagi dan Pasar Pagi tidak dapat dikatakan tidah halal, karena semua syarat pemotongan cukup dilakukan, hanya saja petugas maupun rumah potong tidak tersertifikasi halal MUI.