WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA

Abstract

RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, mekanisme hubungan antar lembaga negara bersifat horizontal, tidak lagi bersifat vertikal. Jika sebelumnya dikenal adanya Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara, maka sekarang tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukanya dalam bangunan struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD, MK,MA dan BPK. Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Negara