PENDISTRIBUSIAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Abstract
RINGKASAN- Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang mencari keseimbangan dalam kehidupan manusia. Dari satu sisi, zakat adalah semacam ritus kesucian (sakral ritual), seperti shalat yang merupakan tindakan kesalehan pribadi yang hubungannya lebih cenderung kepada Tuhan. Falsafah ini terekam dengan sempurna dalam makna kata zakat itu sendiri, yang berarti tumbuh dan suci. Arti etimologis zakat ini memang sangat sesuai dengan fungsi dan tujuan zakat itu sendiri, yang menginginkan kesucian jiwa dan harta dan kesejahteraan sosial ekonomi. Arti kata zakat yang pertama adalah tumbuh, berkembang dan bertambah (al-nama’). Seperti diketahui, zakat diwajipkan kepada harta yang telah melebihi jumlah maksimal atau telah mencapai nisab. Allah Swt berfirman, “dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.” (QS. Al-Baqarah: 219).Permasalahan zakat yang dihadapi saat ini sangat kompleks, dari mulai masih adanya sebagian orang yang tidak mau membayar zakat, distribusi zakat yang belum tertata rapi hingga permasalah fiqh tentang pengembangan dan ijtihad bagi model-model zakat produktif. Zakat produktif adalah menjadikan uang zakat tidak hanya bersifat konsumtif dalam arti langsung habis dimakan, akan tetapi harta zakat digunakan untuk modal usaha agar bisa mengentaskan kemiskinan para mustahik zakat. Dengan modal usaha ini diharapkan mustahik zakat suatu saat akan menjadi sseorang muzaki. Kata Kunci: Pendistribusian, Pengelolaan, zakat produktif.