RANCANG BANGUN APLIKASI BANDING PENGADILAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA DAN PAPUA BARAT (MPPB)
Abstract
Importir yang tidak setuju atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pihak pabean sehingga mengakibatkan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengajukan keberatan. Komplain atas penetapan Pejabat Pabean dalam rangka pemeriksaan pabean tidak dapat dilakukan kepada pihak manapun, kecuali hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Selanjutnya dalam hal keberatannya ditolak importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Undang-undang Kepabeanan dengan jelas telah mengatur mekanisme keberatan dan banding dalam pasal 93 sampai dengan pasal 95. Demikian juga penegasan mengenai penerapan Undang-undang Kepabeanan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor/ekspor, termasuk pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang Kepabeanan. Pada prinsipnya keputusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan gugatan kepengadilan umum, peradilan tatausaha negara, atau badan peradilan lain. Namun pihak yang bersengketa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum lain berupa upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.Kata Kunci: Keberatan Banding, Bea Cukai,Papua