Perang Teluk dan Intervensi Amerika Serikat
Abstract
Dasar hukum hubungan internasional adalah kemerdekaan bagi tiap-tiap bangsa,oleh karena itu tidak diperkenankan satu negara manapun untuk ikut campur dalam ranah domestik negara lain.Akan tetapi, pada saat ini kekuatan negara-negara besar dalam ranah domestik negara-negara lain tidak dapat dibantah. Berbagai konflik bersejarah di Timur Tengah tidak terlepas dari keberadaaan Amerika Serikat, seperti keterlibatan Amerika Serikat pada Perang Teluk. Amerika secara terang-terangan berada dipihak Irak dengan menyediakan persenjataan teknologi terbaru serta gambar satelit posisi dan pergerakan pasukan Iran.