KONSEP FILSAFAT HUKUM DALAM PENYUSUNAN DISERTASI BIDANG HUKUM
Abstract
Dalam perkembangannya kajian terhadap filsafat ini dibagi kedalam pembagian secara klasik yang meliputi filsafat teoritis dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran yang mencakup matematika, ilmu-ilmu alam dan teologi dan filsafat praktis yang tujuannya untuk aplikasi praktis khususnya pada bidang etika, politik keluarga dan politik negara.Proses menarik kesimpulan ini tidak bisa dilepaskan dengan kajian ilmu yang lainnya yaitu dengan menggunakan teori, yang berfungsi untuk memprediksi dan mengontrol fakta khususnya dalam kajian ilmu hukum dengan menggunakan teori hukum. Teori hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau paling tidak memberikan gambaran bahwa hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep filsafat hukum dalam penyusunan disertasi bidang hukum. Peranan filsafat hukum, teori hukum dan logika dalam penyusunan disertasi, sangatlah berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, artinya satu sama lain saling mendukung. Dengan filsafat hukum kita bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum, yang menyangkut objek hukum akan menjadi landasan ontologi hukum.