EVALUASI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 DI DESA PEJOK KECAMATAN KEDUNGADEM KABUPATEN BOJONEGORO
Abstract
Pembahasan mengenai Desa tidak akan dapat terlepas dari proses reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Sebagai evaluasi terhadap Pemerintahan Orde Baru yang dinilai sentralistik, pemerintahan di awal era reformasi membuat sebuah kebijakan yang mendorong terbentuknya desentralisasi dalam arti yang sebenarnya, yakni daerah diberikan hak otonomi yang lebih luas untuk menjalankan urusannya sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa yang berlaku sekarang ini menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi dari Desa harus dilindungi dan diberdayakan agar tercipta Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Menganut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.