PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES

Abstract

Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak dari badan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak boleh dilakukan, tetapi tindakan hukum tersebut tidak dapat dilakukan.” Hal tersebut memberikan makna sebuah tindakan hukum tidak dapat dilakukan apabila menyalahi atau melampui batas maksud tujuan dan kegiatan perseroan. Hal itu merujuk penjelasan yang memberikan pengertian tentang tindakan ultra vires yaitu, tindakan direksi yang melampaui batas maksud tujuan dan kegiatan  perseroan terbatas. Tujuannya untuk mengetahui bentuk tanggung jawab direksi perseroan dalam tindakan ultra vires demi perlindungan perseroan dan pihak lainnya serta bagaimana perlindungan hukumnya terhadap pihak lainnya. Secara implisit Undang-Undang Perseroan Terbatas mengakui dan menerima Doktrin ultra vires. Pengakuan dan penerimaan ini terlihat dari adanya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Untuk mengkaji dan menjawab permasalahan diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Dengan pendekatan yuridis normatif, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: Pengaturan ultra vires menurut Pasal 92 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai batas kewenangan Direksi yang utama adalah “maksud dan tujuan perseroan” mempunyai 2 (dua) segi, di satu pihak merupakan sumber kewenangan bertindak bagi perseroan dan di lain pihak merupakan batas kewenangan bertindak perseroan. Tindakan ultra vires menyebabkan timbulnya tanggung jawab pribadi pada Direksi yang didasarkan pada prinsip piercing the corporate veil (penyingkapan tirai perusahaan). Berdasarkan hal ini sistem pertanggungjawaban dalam hukum privat hukum perseroan terkait dengan kepentingan perorangan/individu. Penelitian ini menyarankan sebaiknya ada aturan tegas yang bersifat mengikat semua organ perseroan yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris pada Anggaran Dasar perseroan berdasar pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.