SISTEM PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIZINAN DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan mengenai alih fungsi izin usaha perkebunan tersebut dapat terjadi antar sesama sektor, yaitu perkebunan dengan perkebunan, tapi juga bisa dengan sektor lain, yaitu antara sektor perkebunan dengan pertambangan, dan perkebunan dengan hutan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan pengaturan mengenai izin suatu usaha perkebunan yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Permasalahan yang terjadi selama ini adalah mengenai perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan dan akademisi berpendirian, walaupun diakui izin merupakan instrumen pembangunan namun lebih merupakan alat penertib agar pengelolaan lingkungan hidup berkesinambungan menuju pembangunan berkelanjutan. Pemerintah memandang, izin sebagai instrumen peningkatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.