TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM DISTRIBUSI DAN DISTRIBUSI OBAT TRADISIONAL MENURUT PERMENKES NO. 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

Abstract

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena tanpa  kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Pengobatan tradisional bukan lagi merupakan hal yang  baru  di  Indonesia, bahkan keberadaannya semakin menjamur seiring dengan ditemukannya berbagai khasiat dari bahan-bahan yang diperkirakan dapat memperbaiki atau mempertahankan derajat kesehatan manusia, meskipun bahan-bahan tersebut belum melalui uji klinis terkait khasiatnya. Pada kategori jamu, biasanya obat tradisional yang satu ini memiliki bukti berupa data empirik, yaitu bukti akan manfaat yang didasarkan pada pengalaman masyarakat yang telah mengkonsumsi jamu secara turun-temurun. Walaupun hanya memiliki bukti empiris tetapi tetap ada prosedur penilaian seperti penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik dan pemeriksaan terhadap kontaminasi mikroba yang telah ditetapkan oleh BPOM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan Pendekatan Sejarah (Historical Approach). Obat Tradisional yang beredar di masyarakat masih ada yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat  dan Makanan, yaitu dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang meliputi penjabaran proses pembuatan obat tradisional, validasi perubahan di setiap tahap proses, pemenuhan sarana termasuk distribusi obat tradisional dan system penarikan kembali obat tradisional dari distribusi apabila terdapat cacat.