EVALUASI AKUNTABILITAS PERAN PERANGKAT DESA TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (STUDI KASUS PADA DESA DI KECAMATAN SARIREJO)

Abstract

Akuntabilitas merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan good governancekhususnya pada instansi pemerintah. Perwujudan akuntabilitas dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsipnya. Tujuan dari penerapan prinsip-prinsip tersebut agar pemerintah dapat memperbaiki kualitas serta kinerja dari instansi pemerintahan agar menjadi pemerintah yang transparan dan berorentasi pada kepentingan publik serta mengetahui seberapa berperan perangkat desa dalam  akuntabilitas pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2018. Adapun konsep dari akuntabilitas didasarkan pada individu-individu atau kelompok jabatan dalam tiap klasifikasi jabatan bertanggungjawab pada kegiatan yang dilakukanya.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yaitu metode penelitian yang berlandaskan filsafat positivesme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tetentu. Populasi dalam penelitian ini merupakan seluruh perangkat desa pada 9 desa dikecamatan sarirejo. Sampel pada penelitian ini adalah perangkat desa pada desa di kecamatan sarirejo pada tahun anggaran 2018. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuesioner dan dokumentasi yang menggunakan data primer dan data skunder. Metode analisi data yang digunakan dalam penelitian ini melalui tahapan pengumpulandata, analisis data dan menyimpulkan hasil data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas peran perangkat desa terhadap pengelolaan dana desa sebagai implementasi pemberdayaan masyarakat (studi kasus pada desa di kecamatan sarirejo) sudah sangat berperan. Hal ini telah dibuktikan dari hasil pengujian yang nilainya sebesar 95,1% yang dapat dilihat dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perangkat desa di kecamatan sarirejo yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dari dana desa yang diperoleh dan dipergunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.