ANALISA KEAMANAN DAN HUKUM UNTUK PELINDUNGAN DATA PRIVASI

Abstract

Teknologi informasi telah merubah pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial budaya, ekonomi, dan kerangka hukum yang berlangsung dengan signifikan. Meskipun penetrasi internet di masyarakat masih sangat kurang bila dibandingkan dengan jumlah total penduduk Indonesia, kini sistem informasi dan komunikasi elektronik telah diimplementasikan pada hampir semua sektor kehidupan dalam masyarakat. Penyalagunaan data juga menjadi perhatian khusus. Banyak pelanggaran data yang terjadi karena implementasi yang buruk atau tidak adanya kontrol keamanan baik di perusahaan swasta maupun di organisasi pemerintahan. Paper ini akan membahas tentang bagaimana pengawasan data privasi  dan peraturan hukum mengenai perlindungan data pribadi. Dari hasil analisa tehadap pengawasan data pribadi bahwa ada dua pihak yang mampu dan punya peluang melakukan pengawasan massal, yaitu pihak swasta dan pemerintah. Pihak swasta bisa berasal dari penyedia layanan dan konten online, penyedia layanan internet atau pemilik infrastruktur internet sedangkan tugas negara adalah melindungi serta menjamin hak warganya. Namun pihak pemerintah sering menggunakan keamanan sebagai dalih untuk mendasari tindakan-tindakan yang melanggar hak atas privasi.  Indonesia telah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur tentang keamanan data privasi duantaranya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik