Komparasi Pemanfaatan Barang Dalam Hukum Kepabeanan Dan Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang kepabeanan No 10 tahun 1995 perubahan  batas Undang-Undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, kemudian dalam  Undang-Undang tersebut penindakan terhadap barang ilegal yang disita negara adalah dimusnahkan, maka dalam hal ini penulis tertarik untuk mengkaji kemanfaatan barang ilegal dalam hukum kepabenan dan hukum ekonomis islam yang dimusnahkan oleh negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kemanfaatan barang ilegal yang dimusnahkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 1995 atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi dokumen/pustaka (library research)  Hasil penelitian Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh kepabeanan berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 1995 atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2006 sudah tepat dan Dilihat dari segi komparasi hukum kepabeanan dan ekonomi syariah barang ilegal adalah barang yang samasama melanggar dalam cara perolehannya.